Jumat, 26 Desember 2025

QRIS dan Tunai Wajib Diterima: Tolak Rupiah Bisa Denda Rp200 Juta!


Di era digital yang serba cepat, metode pembayaran nontunai seperti QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) telah menjadi bagian tak terpisahkan dari keseharian kita. Namun, tahukah Anda bahwa sebagai pelaku usaha atau penyedia layanan, menolak pembayaran Rupiah—baik dalam bentuk digital maupun fisik—bisa berujung pada sanksi hukum yang serius?

Berdasarkan aturan terbaru yang ditekankan oleh Bank Indonesia, setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib menggunakan Rupiah. Hal ini mencakup kewajiban menerima pembayaran via QRIS dan uang tunai.


Mengapa QRIS dan Tunai Menjadi Wajib?

Langkah ini bukan sekadar mengikuti tren teknologi, melainkan bentuk kedaulatan ekonomi. Ada tiga alasan utama mengapa regulasi ini diperketat:

  • Kedaulatan Rupiah: Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran sah di Indonesia. Menolaknya berarti meragukan simbol kedaulatan negara.
  • Inklusi Keuangan: Meski digitalisasi masif, tidak semua lapisan masyarakat memiliki akses ke perbankan digital. Mewajibkan uang tunai memastikan kelompok lansia atau masyarakat di daerah terpencil tetap bisa bertransaksi.
  • Efisiensi Ekonomi: QRIS diciptakan untuk menyatukan berbagai macam penyedia jasa pembayaran, sehingga transaksi menjadi lebih transparan, cepat, dan tercatat secara sistematis.

Sanksi Bagi yang Menolak Rupiah

Jangan main-main dengan aturan ini. Sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, seseorang yang menolak menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran dapat dipidana.

Detail Sanksi:
  • Sanksi Pidana: Kurungan penjara paling lama 1 tahun.
  • Sanksi Denda: Denda administratif hingga Rp200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah).

Aturan ini berlaku bagi pedagang (merchant) yang hanya mau menerima metode tertentu (misalnya: hanya menerima transfer bank tetapi menolak QRIS/Tunai) selama mata uang yang digunakan adalah Rupiah.

Manfaat Bagi Pelaku Usaha dan Konsumen

Mengadopsi sistem pembayaran yang inklusif sebenarnya menguntungkan kedua belah pihak:

Pihak Manfaat Utama
Pedagang Memperluas pangsa pasar dan mempermudah pencatatan keuangan otomatis melalui QRIS.
Konsumen Fleksibilitas pembayaran tanpa khawatir saat saldo digital kosong atau lupa bawa dompet.

Kesimpulan: Cerdas Bertransaksi, Taat Regulasi

Sebagai warga negara dan pelaku ekonomi yang cerdas, mendukung ekosistem pembayaran nasional adalah langkah nyata dalam menjaga stabilitas ekonomi. Pastikan bisnis Anda sudah menyediakan opsi QRIS tanpa mengabaikan pembayaran tunai.

Ingat, setiap lembar uang kertas dan setiap baris kode QRIS adalah representasi dari nilai ekonomi bangsa kita. Mari hargai Rupiah di setiap transaksi!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar